Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Calon Kepala Daerah Lakukan Transaksi Tunai Patut Diduga Hasil Pencucian Uang

Dalam rangka pengawasan harus melalui rekening khusus dana kampanye itu

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat berbincang dengan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar disela-sela kegiatan verifikasi faktual partai politik di Gedung Senatama, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2018). Pada rangkaian kegiatan tersebut DPP Partai Garuda dinyatakan telah memenuhi syarat verifikasi faktual. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap dewan perwakilan wilayah (DPW). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward, mengatakan pencatatan pemasukan dan pengeluaran melalui rekening khusus dana kampanye untuk kegiatan Pilkada dilakukan sebagai bentuk pengawasan aliran dana.

"Dalam rangka pengawasan harus melalui rekening khusus dana kampanye itu," tutur Fritz, kepada wartawan, Senin (12/3/2018).

Apabila pasangan calon kepala daerah tidak melaporkan, menurut dia, patut diduga pasangan calon itu menerima hasil dari pencucian uang.

Untuk itu, dia meminta pasangan calon melaporkan transaksi keuangan selama kegiatan kampanye berlangsung.

"Kalau tidak lapor, nanti bisa masuk dugaan tindak pidana pencucian uang," kata dia.

Selain itu, pasangan calon kepala daerah tidak diperbolehkan menerima uang secara tunai. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengatur hal tersebut.

"Apakah PKPU memperbolehkan? Makanya," katanya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No 5 Tahun 2017 Pasal 8 ayat 4 dan 5 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Berikut berbunyi:

(4) Penerimaan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dengan cara memindahkan dana dari nomor rekening penyumbang ke Rekening Khusus Dana Kampanye disertai identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa surat keterangan dari bank yang bersangkutan.

Sebelumnya, pasangan calon kepala daerah harus menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Penyerahan dapat dilakukan di KPU daerah masing-masing, pada Rabu (14/2/2018) atau H-1 sebelum kampanye dimulai.

Penyerahan LADK dilakukan di KPU setempat karena Pilkada itu pelaksanaan digelar di daerah masing-masing.

Untuk penyerahan laporan dana kampanye, kata dia, dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama di awal, tahap kedua di tengah, dah tahap akhir setelah seluruh penerimaan dan pembiayaan selama kampanye dilakukan.

KPU telah menetapkan masa kampanye di Pilkada serentak 2018 akan digelar mulai 15 Februari-23 Juni mendatang. Kampanye dapat dilakukan dengan cara menggelar dapat publik dan melalui media massa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved