Selasa, 30 September 2025

Dokter Bimanesh Emoh Satu Jadwal Sidang dengan Fredrich Yunadi

Bimanesh dan Fredrich Yunadi sama-sama didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Setya Novanto.

Henry Lopulalan/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, dokter Bimanesh Sutarjo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018). Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau tersebut didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Rupanya ada permintaan dari dokter Bimanesh Sutardjo yang disampaikan ke kuasa hukumnya.

Intinya, terdakwa kasus merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto itu, minta jadwal sidangnya dibuat berbeda dengan Fredrich Yunadi.

Diketahui Fredrich merupakan mantan kuasa hukum Setya Novanto. Sama dengan Bimanesh, Fredrich juga didakwa merintangi penyidikan.

Baca: Cek Kondisi Jantung Biaya Sendiri, Fredrich Yunadi: KPK Enggak Punya Uang

Baca: Beberkan Bukti Kekayaan, Fredrich Yunadi Sebut 16 Ring Terpasang di Jantungnya

Baca: Keluh Kesah Fredrich Yunadi Mendekam di Rutan KPK, Soal Makan Dianggapnya Tak Berprikemanusiaan

Baca: Fredrich Yunadi Berdebat dengan Istrinya setelah Ancam Mogok Sidang, Anak Jadi Penengah

Permintaan tersebut menurut Jaksa Takdir berkaitan dengan kondisi psikologis dokter Bimanesh saat menjalani persidangan.

"Di antaranya karena pertimbangan psikologis terdakwa agar fokus mengikuti sidang," ucap jaksa Takdir, Kamis (8/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mengenai pemanggilan Bimanes sebagai saksi di sidang Fredrich, menurut Takdir hal itu pasti akan dilakukan.

Lebih lanjut, kuasa hukum Bimanes, Wirawan Adnan ‎menyatakan kliennya tidak mendapat tekanan. Menurutnya, kasus kliennya itu lebih sederhana dari pada Fredrich.

"Bukan soal tekanan, tapi karena menurut kami persidangannya akan lebih sederhana dan saksinya juga dikir," terang Wirawan Adnan.

Wirawan Adnan menambahkan nanti kliennya itu akan mengakui sejumlah rangkaian yang terjadi di kasus ini.

Diketahui, Kamis (8/3/2018) dokter Bimanesh menjalani sidang perdana pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved