Selasa, 30 September 2025

Dokter Bimanesh Emoh Satu Jadwal Sidang dengan Fredrich Yunadi

Bimanesh dan Fredrich Yunadi sama-sama didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Setya Novanto.

Henry Lopulalan/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, dokter Bimanesh Sutarjo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018). Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau tersebut didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Usai mendengarkan dakwaan, Bimanesh menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.

Bimanesh merupakan dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Dia bersama Fredrich diduga berupaya menghalangi penyidikan Setya Novanto di perkara e-KTP.

Keduanya didakwa memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat demi lolos pemeriksaan KPK pada November 2017.

Atas perbuatannya itu, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved