UU MD3
MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU MD3
Sidang perdana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Hakim Anggota Saldi Isra, dan Hakim Anggota I Gede Palguna.
Dalam Pasal 74 ayat (3) dan (4) UU MD3 itu mengatur pemaksaan orang, kelompok atay badan hukum yang diduga melakukan penghinaan atau merendahkan martabat DPR melui kepolisian.
Sementara pada Pasal 122 huruf (k) menyebut UU MD3 memberi kewenangan kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk menempuh cara hukum bila ada pihak yang diduga menghina atau merendahkan kehormatan DPR RI.
Dan pada Pasal 245 ayat (1) menjelaskan hak imunitas DPR RI bahwa pemanggilan anggota DPR RI yang terkena kasus pidana harus melalui izin Presiden.
Ketiga pasal itu digugat sejumlah pihak karena dinilai memberi hak imunitas berlebih kepada anggota DPR RI dan membuat anggota DPR RI menjadi kebal kritik serta hukum.
Sidang uji materi akan dilanjutkan tanggal 21 Maret 2018.