Senin, 6 Oktober 2025

Laporkan Sohibul Iman ke Polisi, Fahri ‎Hamzah Bawa Sejumlah Bukti

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akan melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, pada pukul 13.00 wib, Kamis, (8/3/2018).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA
Fahri Hamzah 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akan melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, pada pukul 13.00 wib, Kamis, (8/3/2018).

Fahri mengatakan dalam laporannya nanti tim kuasa hukumnya ‎membawa sejumlah bukti dokumen yang mendukung pelaporan.

‎"Ada berapa dokumen cetak maupun elektronik ya. bentuk video dan sebagainya, sudah disiapkan oleh tim lawyer saya jadi kalau di atas kertas itu sih buktinya cukup lengkap lah," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca: Direncanakan Tiap Hari Sidang, Setya Novanto: Dengan Sabar Saya Ikuti Proses Hukum

Fahri mengatakan alasan melaporkan Sohibul karena diduga melakukan pemalsuan, pemufakatan jahat, serta pencemaran nama baik yang menyebabkan dirinya dipecat dari PKS.

Fahri sendiri menggap Sohibul merupakan aktor utama dibalik pemecatan dirinya dari PKS.

"Jadi bisa dibilang dia menjadi meskipun saya ga katakan dia aktor kuncinya tapi yang di atas kertas melakukan begitu banyak keputusan ya Sohibul Iman‎," katanya.

Perseteruan antara PKS ‎dan Fahri Hamzah berawal sejak 2016 lalu. Badan Penegak Disiplin organisasi (BPDO) PKS memproses kinerja Fahri sebagai pimpinan DPR karena cenderung membela Setya Novanto dalam 'Kasus Papa Minta Saham'.

Baca: Setya Novanto Mengaku Tidak Tahu Data Medisnya Dipalsukan

Majelis Tahkim PKS kemuadian memutuskan memecat Fahri pada Maret 2016.

Fahri kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat sejumlah pengurus PKS ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. Mereka yang digugat yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi.

Baca: Bos First Travel Tampil Kelimis Saat Sidang: Ini Gaya Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan

Serta Ketua BPDO PKS Abdul Muiz Saadih.

‎Pada Desember 2016 pengadilan kemudian memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.‎

Ditingkat banding Pengadilan tinggi juga kemudian memenangkan Fahri‎.

Putusan pengadilan tersebut membuat Fahri tidak bisa dilengserkan dari kursi wakil Ketua DPR.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved