Kepala Daerah Terlibat Korupsi
Alasan Jaksa Tuntut Gubernur Nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam 18 Tahun Penjara
Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam terjerat kasus izin tambang dan gratifikasi.
Penerimaan uang itu yakni terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Atas perbuatan terdakwa negara disebut menderita kerugian sebesar Rp 1.596.385.454.137. Nur Alam diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 6s ayat 1 KUHPidana.(*)