Korupsi KTP Elektronik
Perlawanan Fredrich Yunadi: Ancam Mogok Sidang Hingga Ditegur Istri
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tidak terima dengan putusan hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tidak terima dengan putusan hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya, Senin (5/3/2018).
Diketahui Fredrich merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
“Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa atau eksepsi yang diajukan terdakwa tidak diterima,” tegas Hakim Ketua Syaifudin Zuhri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Baca: Fredrich Curhat di Jantungnya Terpasang 16 Ring
Fredrich pun langsung bereaksi dengan putusan tersebut.
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tribunnews.com terkait putusan majelis hakim atas perkara Fredrich Yunadi.
1. Ajukan banding
Mendengar keputusan hakim, Fredrich Yunadi langsung tidak terima.
Dengan suara lantang, fredrich langsung mengambil mic dan menyatakan mengajukan perlawanan.
“Kami mengerti yang mulia dan kami akan langsung mengajukan banding. Kami melawan,” ujar Fredrich dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Baca: Keluh Kesah Fredrich Yunadi Mendekam di Rutan KPK, Soal Makan Dianggapnya Tak Berprikemanusiaan
Hakim Syaifudin yang memimpin sidang tersebut lalu memberikan pemahaman kepada Fredrich soal pengajuan banding.
Dia menjelaskan banding bisa diajukan setelah pemeriksaan pokok perkara selesai.
“Siap. Kami mengerti dan kami tetap akan melakukan perlawanan yang mulia,” jawab Fredrich.
2. Ancam mogok sidang
Terdakwa Fredrich Yunadi mengancam tidak akan menghadiri sidang perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP pada Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.