Pemilu 2019
KPU Terima Putusan Bawaslu Soal Kepesertaan PBB Dalam Pemilu 2019
KPU RI memutuskan menindaklanjuti putusan Bawaslu RI yang menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI memutuskan menindaklanjuti putusan Bawaslu RI yang menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019.
Keputusan itu diambil setelah Ketua Umum KPU RI, Arief Budiman, menggelar rapat pleno bersama sejumlah komisioner KPU RI di kantor KPU Pusat, Senin (5/3/2018).
Baca: PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu: Disambut Haru Hingga Langkah KPU
Arief Budiman mengatakan keputusan menindaklanjuti amar putusan tersebut dilakukan atas berbagai macam pertimbangan.
"Kami memutuskan menindaklanjuti putusan Bawaslu sebagaimana dituangkan dalam amar putusan," tutur Arief, dalam sesi jumpa pers di kantor KPU Pusat, Selasa (6/3/2018).
Menurut dia, KPU RI akan menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI memutuskan untuk menyatakan PBB memenuhi syarat serbagai peserta Pemilu 2019.
Baca: Sidang Ketiga Kasus First Travel: Dandanan Hingga Bantahan Anniesa Hasibuan
Selain itu, membatalkan Surat Keputusan RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
"Kami menindaklanjuti dan kami memutuskan untuk melakukan rapat pleno terbuka nanti malam pukul 19.30 WIB di KPU RI dengan dua agenda," kata dia.
Baca: Pernah Difitnah PKI, Jokowi: Logikanya Tidak Masuk Akal, Saya Masih Balita Kok Difitnah
Sementara itu, Komisiner KPU RI, Hasyim Ashari, mengatakan KPU RI sudah bekerja berdasarkan dasar hukum saat memverifikasi PBB. Adanya putusan Bawaslu RI itu, KPU RI sepakat menindaklanjuti putusan.
Untuk itu, KPU RI melakukan sejumlah hal, seperti memperbaiki atau mengubah berita acara penetapan parpol sebagai peserta pemilu memberikan status PBB memenuhi syarat seperti amar putusan Bawaslu RI.
Baca: Kapolri: Kekompakan dan Netralitas TNI-Polri Bisa Mendinginkan Iklim Politik yang Sedang Memanas
Selain itu, dia menambahkan, Surat Keputusan RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 juga akan dilakukan perubahan.
"KPU RI mengubah SK 58 tentang penetapan parpol. Khusus bagian menetapkan PBB tidak memenuhi syarat itu akan diubah menjadi status parpol memenuhi syarat dan sebagai peserta pemilu 2019," tambahnya.