Pemilu 2019
PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu: Disambut Haru Hingga Langkah KPU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait peserta Pemilu 2019.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait peserta Pemilu 2019.
Bawaslu membacakan putusan sidang ajudikasi, Minggu (4/3/2018).
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, PBB dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.
Baca: PBB Diputuskan Jadi Peserta Pemilu 2019, Yusril Terharu Dipeluk Emak-emak
Abhan menerangkan, keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual dinyatakan harus dibatalkan.
"Berdasarkan eksepsi pemohon, menyatakan, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Dua, menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," ujar Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).
Dibacakan Abhan dalam pembacaan putusan sidang adjukasi di Badan Pengawas Pemilu.
Bawaslu memerintahkan KPU agar menetapkan PBB sebagai salah satu peserta Pemilu 2019 juga.
Baca: Bawaslu Putuskan PBB Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2019
Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari.
Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta terkait keputusan Bawaslu memenangkan PBB.
1. Disambut haru
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra dipeluk seorang emak-emak usai putusan sidang ajudikasi antara PBB dengan Komisi Pemilihan Umum.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang ajudikasi di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
Terutama seusai Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, PBB dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.
Baca: Sempat Terjegal & Kini PBB Lolos Peserta Pemilu 2019, Ini Kicau Menarik Yusril Ihza & MS Kaban