Pemilu 2019
PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu: Disambut Haru Hingga Langkah KPU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait peserta Pemilu 2019.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mempersiapkan perlawanan, jika Komisi Pemilihan Umum ajukan banding atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"Kita tunggu apakah KPU akan melaksanakan putusan dalam waktu tiga hari, atau apakah mereka akan banding lagi ke PTUN?" ujar Yusril di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).
Bawaslu meminta KPU agar menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari.
Yusril meminta KPU segera melaksanakan keputusan Bawaslu.
Sebab, PBB dinyatakan memenuhi semua syarat, termasuk syarat verifikasi faktual, untuk menjadi peserta Pemilu.
"Selanjutnya kita persiapkan Pemilu sebaik-baiknya. Harapan kita PBB menjadi partai yang lebih besar," ujar Yusril.
3. KPU tunggu surat dari Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menentukan sikap mengenai tindaklanjut putusan Bawaslu RI mengabulkan permohonan sengketa dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Sampai Senin (5/3/2018) siang, KPU RI masih menunggu salinan putusan permohonan sengketa yang diputuskan, pada hari Minggu kemarin.
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat pleno dengan sejumlah komisioner lainnya di kantor KPU Pusat.
"Kami belum menerima surat dari Bawaslu. Karena itu, kami belum bisa memutuskan apa-apa soal keputusan dari Bawaslu terkait dikabulkannya PBB sebagai peserta pemilu," tuturnya, Senin (5/3/2018).
Menurut dia, tanpa salinan surat putusan dari Bawaslu RI itu, KPU RI tidak dapat mengambil kebijakan.
Hal ini karena salinan surat putusan itu harus dianalisa terlebih dahulu.
"Jadi prinsipnya adalah kami masih menanti surat putusan itu. Kami nanti akan mempelajari beberapa hal, sebelum nanti kami putuskan," kata dia.