Pemilu 2019
Bawaslu Loloskan Partai Bulan Bintang ke Pemilu 2019, Yusril Siap Melawan Jika KPU Banding
Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari.
Laporan Reporter Tribunnews, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra siap melawan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Bawaslu memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan sah sebagai partai peserta Pemilihan Umum 2019.
KPU memiliki opsi banding atas putusan tersebut.
"Kita tunggu apakah KPU akan melaksanakan putusan dalam waktu tiga hari, atau apakah mereka akan banding lagi ke PTUN?" ujar Yusril di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).
Bawaslu meminta KPU agar menetapkan PBB sebagai salah satu peserta Pemilu 2019 juga.
Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari.
Yusril meminta KPU segera melaksanakan keputusan Bawaslu.
Sebab, PBB dinyatakan memenuhi semua syarat, termasuk syarat verifikasi faktual, untuk menjadi peserta Pemilu.
"Selanjutnya kita persiapkan Pemilu sebaik-baiknya. Harapan kita PBB menjadi partai yang lebih besar," ujar Yusril.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Minggu (4/3/2018), dibacakan putusan sidang ajudikasi antara Partai Bulan Bintang dengan Komisi Pemilihan Umum.
Baca: Bangkai Harimau Ini Digantung Warga Setelah Berkeliaran Mendekati Sekolah di Madina
Baca: Bawaslu Menangkan JR Saragih, KPU Sumut Wajib Tindaklanjuti Maksimal 3 Hari Kerja
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, PBB dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.
Abhan menerangkan, keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual dinyatakan harus dibatalkan.
"Berdasarkan eksepsi pemohon, menyatakan, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Dua, menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," ujar Abhan.