Pemilu 2019
Bawaslu Putus Sengketa, PBB Optimis Lolos ke Pemilu 2019
Bawaslu RI akan memutus sengketa pemilu antara PBB dengan KPU RI terkait sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI akan memutus sengketa pemilu antara PBB dengan KPU RI terkait sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019, pada Minggu (4/3/2018).
Ketua Bidang Pemenangan Presiden PBB, Sukmo Harsono, optimistis Bawaslu RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
Pembatalan itu akan berdampak PBB diloloskan oleh Bawaslu RI sebagai peserta Pemilu mendatang.
"PBB berkeyakinan Bawaslu akan memenangkan PBB," tutur Sukmo, kepada wartawan, Minggu (4/3/2018).
Baca: Tak Ada Raut Penyesalan di Muka Pembunuh Ibu Kos Cantik
Berdasarkan SK Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019, KPU RI menyatakan PBB tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019.
Alasanya, PBB dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat. Merasa keberatan terhadap putusan itu, PBB melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018.
Di persidangan adjudikasi terungkap, seorang angota KPU Papua Barat, Jotam Senis meminta Ketua KPU Manokwari Selatan, Abraham Ramandey agar mengubah hasil verifikasi PBB di Manokwari Selatan.
Semula, hasil verifikasi PBB di berita acara KPU Manokwari Selatan adalah belum memenuhi syarat (BMS). Namun, sebelum rapat pleno pembacaan hasil verifikasi di KPU Papua Barat dimulai, Jotam meminta agar Abraham dalam pleno menyampaikan PBB TMS.
"Merujuk pada keterangan saksi fakta dan pihak pemberi keterangan KPUD Manokwari Selatan, semua penejelasan yang terungkap dalam sidang maka saya meyakini Bawaslu akan menerima dan memenangkan PBB," kata Sukmo.
Status TMS itu merujuk atas hasil verifikasi yang dilakukan KPU Manokwari Selatan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017.
Semula, hasil kepengurusan dan keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan PBB serta alamat kantor PBB di daerah itu dinyatakan MS. Namun, justru dinyatakan TMS soal keharusan mempunyai 50 persen kepengurusan di kecamatan dalam satu kabupaten.
"Fakta bahwa hasil verifikasi sebelum MK tetap dijadikan landasan hukum yang sah, hasil pleno yang dibacakan dalam rekapitulasi tingkat provinsi oleh komisioner KPUD Provinsi Manokwari Selatan juga sah kata ahli," tutur Sukmo.
Sementara itu, Sukmo menambahkan, saksi ahli yang dihadirkan PBB, Zainal Arifin Hoesein mengungkapkan keputusan KPU Manokwari Selatan menyatakan PBB TMS verifikasi parpol dianggap tidak sah.
Alasannya, keputusan itu tidak ditempuh melalui mekanisme rapat pleno, melainkan oleh salah satu anggota KPU Papua Barat tanpa melalui mekanisme pleno.
"Dan perintah mengubah BMS ke TMS hanya oleh satu komisioner di luar persidangan juga disebut ahli tidak sah," tambah Sukmo.