Kamis, 2 Oktober 2025

BNN dan PPATK Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 6,4 Triliun

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tindak pidana pencucian uang hasil peredaran narkoba yang dilakukan sejak tahun 2014.

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tindak pidana pencucian uang hasil peredaran narkoba yang dilakukan sejak tahun 2014.

Total nilai TPPU yang berhasil diungkap BNN senilai Rp 6,4 triliun.

Dalam mengungkap kasus TPPU narkoba ini, BNN bekerja sama dengan PPATK.

Menurut Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari, tindak pidana pencucian uang diungkap dari tiga tersangka berinisial DY, HR, dan FH, hasil peredaran narkoba yang dilakukan sejak tahun 2014.

Mereka terhubung dengan sejumlah jaringan narkoba internasional, salah satunya jaringan Freddy Budiman.

Simak liputannya dalam video di atas. (*)

Baca: Detik-detik Tersangka Pencucian Uang Berontak di Kantor BNN

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

TONTON JUGA:

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved