Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Akan Dalami Peran Sejumlah Nama Dalam Kasus E-KTP Berdasar Fakta Persidangan

"Penyidik yang akan mengembangkan sejauh apa mereka melihat potongan-potongan keterangan menuju fakta-fakta yang dapat dikembangkan,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan dugaan keterlibatan ketua fraksi di DPR dalam kasus dugaan korupsi E-KTP.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam fakta persidangan menjadi kewenangan dari penyidik KPK.

Baca: Kisah Menarik Di Balik Sepatu Milik Derjen Bea Cukai yang Terjual Rp 370.000

Termasuk penyelidikan terhadap Menko PMK, Puan Maharani, yang sempat disebut dalam persidangan kasus korupsi E-KTP.

"Penyidik yang akan mengembangkan sejauh apa mereka melihat potongan-potongan keterangan menuju fakta-fakta yang dapat dikembangkan," ujar Saut, melaui pesan singkat, Selasa (27/2/2018).

Saut menegaskan, penyidik KPK akan mengusut sejumlah pihak yang diduga kecipratan dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.

Baca: Hujan Duit Akan Berlanjut Esok Hari di Kuningan, Catat Waktunya

"Hukum pembuktian itu melihat sejauh apa dapat membuktikan peran atau keterkaitan orang perorang," katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan fakta persidangan kasus korupsi e-KTP, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo yang dihadirkan sebagai saksi mengakui kerap melaporkan perkembangan pembahasan proyek e-KTP kepada Puan yang saat itu selaku Ketua Fraksi PDIP.

Baca: Jokowi Teken Keppres Soal Kepala BNN, Nama Heru Winarko‎ Menguat Gantikan Buwas

"Semua biasanya ada laporan (kepada Ketua Fraksi)," kata Ganjar menjawab pertanyaan JPU KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Sementara itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara Novanto mengakui semua Ketua Fraksi mendapatkan aliran dana dari proyek ini.

Saat itu dirinya menyebut besaran fee untuk ketua fraksi tidak sama atau bervariasi.

Pada surat dakwaan jaksa KPK disebutkan bahwa Golkar saat itu turut diperkaya dari e-KTP sebesar Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp150 miliar dan PDIP senilai Rp80 miliar.

Adapun Ketua Fraksi Golkar saat itu dijabat oleh Setya Novanto, sementara PDIP yakni Puan Maharani dan Demokrat dijabat Anas Urbaningrum lalu digantikan oleh Jafar Hapsah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved