Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Parpol Dilarang Kampanye Pakai Gambar Soekarno, Soeharto, Soedirman, dan Pendiri NU

KPU melarang partai politik memasang gambar tokoh yang bukan pengurus aktifnya dalam kampanye termasuk dalam alat peraganya.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang partai politik memasang gambar tokoh yang bukan pengurus aktifnya dalam kampanye termasuk dalam alat peraganya.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan mencontohkan bahwa parpol tak boleh memasang gambar tokoh nasional seperti mantan Presiden Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Besar Soedirman, pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy’ari dan lain-lain.

Baca: Korban First Travel Mengamuk: Dasar Penipu, Tidak Tahu Malu

“Hal itu tidak diperbolehkan, bukan karena tidak suka namun karena mereka bukan pengurus aktif partai politik sehingga tidak diperkenankan dimasukkan dalam alat peraga kampanye,” ujar Wahyu Setiawan di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Wahyu menjelaskan beda ceritanya jika sosok yang dipasang seperti Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono karena keduanya masih aktif sebagai pengurus parpol.

Wahyu juga menjelaskan bahwa tokoh nasional yang bukan pengurus parpol bisa digunakan untuk kepentingan internal partai dan bukan untuk dipublikasikan.

Baca: Menghilang 4 Hari di Kawah Merapi, Warsito Bertahan Hidup dengan Makan Rumput dan Minum Air Hujan

“Kalau Ibu Megawati masih aktif menjadi Ketum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sementara Pak SBY masih menjadi Ketum Partai Demokrat. Penggunaan gambar tokoh yang bukan pengurus parpol baru diperbolehkan KPU untuk kepentingan internal,” tegas Wahyu.

KPU RI menegaskan bahwa sebelum dipublikasikan, desain alat peraga kampanye wajib dilaporkan terlebih dahulu ke KPU RI untuk memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved