Pemilu 2019
Bawaslu Minta Parpol Patuhi Aturan Prakampanye 2019
Sebagai bentuk pemberitahuan kepada parpol, Bawaslu RI akan mengirimkan surat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Mochammad Afifudin, meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 mematuhi aturan prakampanye Pemilu 2019.
KPU RI, Bawaslu RI, KPI Pusat, dan Dewan Pers telah membentuk gugus tugas. Gugus tugas telah membuat sejumlah aturan meliputi penyiaran, pemberitaan, dan iklan kampanye.
Sebagai bentuk pemberitahuan kepada parpol, Bawaslu RI akan mengirimkan surat. Sebelum pengiriman surat, telah dilakukan sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu kepada parpol.
"Secepatnya (pengiriman surat,-red). Tadi baru di draft. Materi sama dengan kesepakatan, karena sudah ada kesepakatan," tutur Afifudin, Selasa (27/2/2018).
Dia menjelaskan, keempat lembaga di gugus tugas tersebut mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Lembaga penyiaran berada di bawah KPI, lembaga pers ditangani Dewan Pers.
Pembentukan gugus tugas baru dilakukan menjelang Pemilu 2019. Pembentukan supaya tidak terjadi tumpang tindih tupoksi antara lembaga yang satu dengan lembaga lain.
"Kalau kaitan kebijakan pemilu itu satu payung gugus tugas. Kalau kewenangan untuk pencegahan di Bawaslu," kata dia.
Sehingga, apabila ada pelanggaran terhadap aturan prakampanye, dia menegaskan, akan melakukan penindakan terhadap parpol tersebut.
"Yang bisa ditindak langsung ditindak," katanya.