Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2019

Terapkan Prinsip Keadilan, Gugus Tugas Pengawas Pemberitaan Atur Akses Partai Politik Terhadap Media

"Kami berharap parpol peserta pemilu tak menganggap keputusan gugus tugas sebagai pembatasan,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyelenggarakan Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 

Parpol boleh melakukan sosialisasi nomor urut partai ke internal masing-masing.

Sosialisasi internal maksudnya menggelar pertemuan terbatas berbeda dengan pertemuan umum.

Apabila ada pertemuan di rapat-rapat tertutup, harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu setempat.

Untuk pemasangan bendera parpol dan nomor urut, KPU memberikan kesempatan memasang di kantor partai, di forum pertemuan terbatas, di tempat yang oleh kabupaten/kota diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemasangan reklame atau spanduk itu diperbolehkan.

Pemerintah daerah mempunyai kewenangan mengatur masing-masing sesuai ketentuan peraturan di daerah.

Namun, berbentuk sosialisasi bukan kampanye.
Sebab kampanye disesuaikan berdasarkan jadwal.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved