Sabtu, 4 Oktober 2025

Mulai Pidato di Kepulauan Seribu Hingga Sidang PK, Begini Perjalanan Kasus Ahok

Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Editor: Tinwarotul Fatonah
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Tribunjakarta.com/Rohmana Kurniandari

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Kasus ini bermula karena pidato Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 30 September 2016 yang dianggap menistakan agama.

Saat itu, Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya.

Karena ucapannya tersebut, berbagai elemen masyarakat melaporkan Ahok berkaitan dugaan penistaan agama.

Pada 7 Oktober 2016, Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke kepolisian.

Hingga, puncaknya terjadi di Jakarta pada 4 November 2016 dengan aksi besar-besaran yang disebut Aksi Bela Al Quran atau Aksi Damai 4 November.

Menanggapi aksi tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan terima kasih kepada penyelenggara aksi yang menjalankan aksi dengan damai hingga petang, namun ia menyesalkan kerusuhan yang terjadi pada malam harinya.

Halaman Selengkapnya >>

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved