Rabu, 1 Oktober 2025

Mentan Pecat AA Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rp 130 Juta

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot dan memecat AA terkait pelanggaran tindak pidana Rp 130 juta.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Pertanian Amran Sulaiman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot dan memecat AA terkait pelanggaran tindak pidana Rp 130 juta.

AA adalah Pejabat Pembuat Komitmen menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Program Penggerak Membangun Desa (PMD).

Pelaksanaan kegiatan ini di daerah Kalimantan yang merupakan program tahun 2015.

Kegiatan ini dalam bentuk penyaluran bantuan sarana hortikultura kepada kelompok tani tahun 2015.

Dalam kasus ini yang bersangkutan konon katanya telah mengembalikan uang sebesar Rp 130 juta tersebut.

Mitra kerjanya CV Cipta Bangun Semesta dan grup perusahaan yang berkaitan juga langsung diblacklist.'

Baca: Korupsi di Kementan, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

Demikian disampaikan Plt. Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementan, Suwandi.

"Atas penanganan kasus ini, Mentan mendukung penuh penegakan hukum. Mentan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Agung," ujar Suwandi.

"Berkaitan dengan tata kelola pertanian, Mentan melakukan revolusi mental diantaranya telah dilakukan demosi dan mutasi 1.294 pegawai serta memecat beberapa pegawai yang melakukan pelanggaran," jelasnya.

"Mentan tak segan-segan bila pagi hari ditemukan bukti-bukti pelanggaran, siangnya langsung dicopot. Pernah juga dalam sehari mencopot lima orang pejabat pada satu Direktorat Jenderal," jelas Suwandi.

Untuk menciptakan aparatur yang bersih dan berwibawa,berbagai upaya dilakukan Mentan  antara lain:

Pertama, menempatkan satgas KPK, Polri dan Kejagung guna mengawal program dan anggaran.

Kedua Bersama Menteri Perdagangan, Kapolri, Kabulog, KPPU membentuk Satgas Pangan.

Ketiga lelang jabatan secara profesional dan transparan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved