Pilkada Serentak
Mendagri: Tersangka Korupsi Masih Boleh Maju Pilkada
Tjahjo bahkan mengungkapkan bahwa pada Pilkada 2017, ada calon kepala daerah yang menang meski telah menjadi tersangka korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan bahwa para calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih boleh maju dalam Pilkada ini.
"Aturan dan PKPU masih membolehkan sampai yang bersangkutan berkuatan hukum tetap," ujar Tjahjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Tjahjo bahkan mengungkapkan bahwa pada Pilkada 2017, ada calon kepala daerah yang menang meski telah menjadi tersangka korupsi.
"Kalau ingat tahun lalu ada yang ditahan pun menang mutlak di pilkada," ungkap Tjahjo.
Baca: KPU Larang Gambar Tokoh Bukan Pengurus Parpol Dipasang di Alat Peraga Kampanye
Seperti diketahui, dalam dua bulan terakhir, KPK telah menangkap lima kepala daerah melalui OTT. Empat diantaranya merupakan calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2018.
Mereka adalah Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Dalam kasus yang ditangani KPK, Nyono, Marianus, dan Imas disangkakan sebagai penerima suap, sementara Mustafa diduga sebagai pemberi suap.