Kepala Daerah Terlibat Korupsi
Rita Widyasari Didakwa Terima Gratifikasi
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin menjalani sidang perdana.
Uang tersebut diterima secara bertahap sejak tahun 2010 sampai dengan 2011 yang ditranfer ke rekening Bank Mandiri KCP Tenggarong atas Khairudin, sebesar Rp 14.400.000.000 dari rekening PT Tanjung Prima Mining dan Rp 4.500.000.000 rekening PT Hanu Mitra Papua Industri.
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Simak videonya di atas!(*)
Arikel ini telah diubah pada bagian judul, untuk memperbaiki kekeliruan.
TONTON JUGA: