Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

Digugat ke Bawaslu, KPU Siapkan Bukti

Setiap pekerjaan yang dikerjakan KPU, dia harus mempertanggungjawabkan di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, RI

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/IRWAN RISMAWAN
Perwakilan partai politik menunjukkan nomor urut usai pengundian nomor urut parpol peserta pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (18/2/2018). KPU resmi menetapkan nomor urut 14 partai politik nasional dan 4 partai lokal DI Aceh untuk pemilihan umum tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PBB dan PKPI sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu RI mengenai keputusan KPU Pusat menyatakan kedua partai politik itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU Pusat, Arief Budiman, mengatakan siap menghadapi gugatan itu. Dia menunggu jadwal dari Bawaslu RI mengenai tahapan permohonan sengketa tersebut.

"Kami tunggu saja jadwal dari Bawaslu, kan masuknya ke Bawaslu. Nanti Bawaslu memberitahu kami apa materi gugatannya, kapan mulai mediasi dan sidangnya," kata Arief, Selasa (20/2/2018).

Menurut dia, setiap keputusan KPU harus dapat dipertanggungjawabkan. Dia menegaskan, keputusan yang dibuat itu didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki.

"Setiap pekerjaan yang dikerjakan KPU, dia harus mempertanggungjawabkan di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, RI. Jadi nanti kami tinggal buktikan ini bentuk pertanggungjawaban kami," kata dia.

Baca: MUI, Polri, dan BNPT Bahas Marak Penyerangan Terhadap Ulama

Sebelumnya, pada Senin (19/2/2018), Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan gugatan atas keputusan KPU Pusat tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

Lalu, perwakilan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mendaftarkan permohonan sengketa atas penetapan KPU menyatakan partai itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019, pada Rabu (21/2/2018).

Tags
PBB
PKPI
KPU
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved