Jokowi Ganti Piringan Hitam Metallica Pemberian Perdana Menteri Denmark Dengan Uang Rp 11 Juta
"Uang pengganti barang berupa Deluxe Box Set Metallica berjudul Master of Puppets senilai Rp 11.079.019 telah diterima KPK,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengganti piringan hitam atau vinyl album grup musik asal Amerika Serikat, Metallica dengan uang Rp 1.079.019 kepada negara.
Diketahui piringan hitam metallica tersebut merupakan pemberian dari Perdana Menteri Denmark, Lars Lokke Rasmussen.
Baca: Banyak Kepala Daerah Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Ini Tanggapan Menkopulhukam
Piringan hitam deluxe box set metallica judul master of puppets tersebut kemudian diserahkan kepada negara melalui KPK sebagai pengembalian gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan barang tersebut telah dilaporkan kepada KPK pada tanggal 7 Desember 2017 dan telah ditetapkan menjadi milik negara melalui SK Nomor 219 tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018.
Baca: Setya Novanto Ungkap Rutinitasnya di Tahanan dari Cuci Piring Hingga Menyapu Sebelum Sidang
Febri mengungkapkan Jokowi mengganti barang tersebut dengan uang.
Menurutnya penggantian tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait gratifikasi.
"Uang pengganti barang berupa Deluxe Box Set Metallica berjudul Master of Puppets senilai Rp 11.079.019 telah diterima KPK," kata Febri kepada wartawan melalui pesan singkat.
Baca: KPK: Bebas Bersyarat Nazaruddin Tergantung Kesaksiannya di Sidang E-KTP
Penggantian barang dengan uang oleh Jokowi diatur dalam Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015.
Dalam Pasal 12 ayat (6) pada aturan tersebut berbunyi;
"Dalam hal Gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta Penerima Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a".
Pasal 12 ayat (7) berbunyi:
"Penerima Gratifikasi dapat menolak permintaan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6)".