Korupsi KTP Elektronik
KPK: Bebas Bersyarat Nazaruddin Tergantung Kesaksiannya di Sidang E-KTP
Keterangan Nazaruddin pada sidang terakhir E-KTP, tidak konsisten dengan pernyataannya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melihat konsistensi keterangan dari terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin pada persidangan kasus E-KTP.
"Terkait dengan bagaimana Nazaruddin bersaksi di persidangan, saya kira KPK tentu mencermati dan memperhatikan konsistensi dari saksi tersebut," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2018).
Febri mengungkapkan bahwa rekomendasi KPK terhadap asimilasi atau pembebasan bersyarat Nazaruddin tergantung pada keterangannya.
"Karena ini berpengaruh misalnya tentang rekomendasi asimilasi atau rekomendasi pembebasan bersyarat karena PP kan mengatur demikian," kata Febri.
Keterangan Nazaruddin pada sidang terakhir E-KTP, tidak konsisten dengan pernyataannya beberapa saat yang lalu mengenai keterlibatan Setya Novanto.
Nazaruddin kerap mengaku lupa atau tidak tahu ketika ditanya mengenai aliran dana kepada Setya Novanto.
Terkait sikap Nazaruddin tersebut, KPK mengaku tidak khawatir mengingat pihaknya telah mengantongi cukup bukti keterlibatan Novanto pada kasus ini.
"Kalau untuk membuktikan dugaan keterlibatan Setya Novanto kami sudah tidak kekurangan bukti. Ya sudah cukup banyak yang kita miliki," ujar Febri.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mempertanyakan kesaksian Nazaruddin saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Setya Novanto selaku terdakwa korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini mendadak lupa ketika dikonfirmasi majelis hakim soal bagi-bagi uang proyek e-KTP di ruang kerja Setya Novanto, ketika itu menjabat Ketua Fraksi Golkar.
Nazaruddin juga lupa saat ditanya hakim soal peran Setya Novanto dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.