Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Foto Presiden dan Wapres Tak Boleh Dijadikan Alat Kampanye

Menurut dia, hanya pengurus parpol saja yang dapat dipasang pada saat kampanye.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Ketua KPU Arief Budiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 sudah memasuki tahapan kampanye.

Ketua KPU, Arief Budiman, mengingatkan calon kepala daerah agar tidak menjadikan foto presiden dan wakil presiden sebagai alat kampanye.

"Tidak boleh dijadikan alat-alat kampanye dipasang di pinggir jalan," tutur Arief Budiman, kepada wartawan, Selasa (20/2/2018).

Menurut dia, hanya pengurus parpol saja yang dapat dipasang pada saat kampanye. Sebab, pengurus parpol yang mengusung pasangan calon tersebut.

Baca: Setya Novanto Pamer Tas Kulit Warna Hitam, Isinya Nama-nama Terkait Kasus Korupsi?

"Kalau pengurus parpol kebetulan mantan presiden ya tidak apa-apa sillakan saja. Tetapi kalau bukan pengurus parpol kami melarang karena hakekatnya kampanye adalah penyampaian visi-misi bukan menyampaikan gambar," ujarnya.

Melalui pengaturan larangan tidak boleh memasang foto Presiden dan Wapres, menurut dia, KPU berupaya mengubah cara pikir selama ini berkembang yang selalu menampilkan gambar, tetapi tidak menjelaskan visi misi program apa.

"Tapi kalau gambar pengurus parpol boleh," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved