Pemilu 2019
Canda Yusril Ihza Mahendra Soal Nomor 19 Untuk PBB
"Ada yang juga bilang begini, karena ini partai islam pengundian itu haram. Jadi kami langsung diberikan oleh Allah untuk nomor 19,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan keputusan KPU Pusat menyatakan partainya tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019.
Upaya pengajuan gugatan sudah didaftarkan ke Bawaslu RI, Senin (19/2/2018).
Disela-sela menempuh prosedur sesuai ketentuan, Yusril berharap partai yang didirikan pada 17 Juli 1998 itu masih dapat tampil di Pemilu nasional.
Harapan tersebut disampaikan saat berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Afriansyah Noor.
Baca: Masyarakat Dimbau Waspada Dengan Lahar Gunung Sinabung
"Ada yang juga bilang begini, karena ini partai islam pengundian itu haram. Jadi kami langsung diberikan oleh Allah untuk nomor 19," tutur Afriansyah saat berbicara kepada Yusril di Kantor Bawaslu RI, pada Senin (19/2/2018).
Lalu, Yusril mempertanyakan kepada sekjen parpol tersebut.
"Nomor 19 katanya?" kata Yusril.
Baca: Airlangga Sampaikan Makna Nomor 4 Kepada Kader Golkar
Afriansyah menjelaskan soal nomor tersebut kepada mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Saat ini, kata dia, sudah ada 18 partai, di mana 14 partai peserta Pemilu 2019 dan 4 partai lokal yang akan bersaing di Nanggroe Aceh Darussalam.
"18 sudah ada. 4 partai lokal ditambah 14 partai baru," ujar Afriansyah.
Lantas, Yusril berharap supaya PBB mendapatkan nomor 19 sebagai peserta pemilu.
Baca: Idrus Marham Yakin Partai Koalisi Solid Dukung Jokowi Untuk Pilpres 2019
"Jadi nomor 19. Mudah-mudahan nomor 19," kata dia.
Di media sosial beredar foto gambar bendera PBB berlambang bulan dan bintang.
Di gambar itu bertuliskan angka 19.
Baca: Fadli Zon: Ada yang Berusaha Menciptakan Opini Prabowo King Maker Saja, Takut Jokowi Kalah
Selain itu, terdapat sebuah tangan yang sedang memegang bendera merah-putih.
Nasib, PBB pada Pemilu 2019 sama seperti lima tahun sebelumnya.
Saat itu, KPU menyatakan meloloskan 10 partai politik.
Sedangkan PBB dan PKPI tidak lolos verifikasi faktual.
Keputusan itu dibuat dalam Keputusan KPU Nomor 5 Tanggal 8 Januari Tahun 2013 tentang Verifikasi Faktual.
Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Bulan Bintang untuk menjadi peserta pemilu pada 2014.
Sidang gugatan dalam bentuk permohonan itu diketahui Arif Nur'dua.
Dalam putusan itu menyatak mengabulkan seluruh permohonan penggugat untuk menjadi peserta pemilu 2014.