Minggu, 5 Oktober 2025

Wasekjen Partai Demokrat Minta Polisi Tidak Berpolitik

Beberapa waktu lalu, kubu Partai Demokrat melaporkan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

zoom-inlihat foto Wasekjen Partai Demokrat Minta Polisi Tidak Berpolitik
TRIBUNNEWS.COM/RACHMAT HIDAYAT
Rachland Nasidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik, mempertanyakan sikap kepolisian yang belum menindaklanjuti laporan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Rachland minta polisi tidak berpolitik.

Rachland menyatakan, seharusnya polisi segera menindaklanjuti laporan SBY. Seperti diberitakan, pada 6 Februari lalu, SBY melaporkan Firman Wijaya, penasihat hukum mantan Ketua DPR, Setya Novanto, ke Bareskrim Polri.

Baca: Golkar Terkejut Terkiat OTT Bupati Subang Imas Aryumningsih

Firman dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena mengaitkan nama SBY pada kasus korupsi e-KTP,

Menurut Rachland, hingga Kamis (15/2), laporan tersebut belum ditindaklanjuti. "Jangan sampai ada persepsi polisi ini bagian yang paling depan dalam menegakkan hukum sesuai kepentingan politik," kata Rachlan di Restoran Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis siang.

Menurutnya, bukan kali ini saja laporan yang disampaikan SBY dan Partai Demokrat tidak ditindaklanjuti oleh polisi.

Beberapa waktu lalu, kubu Partai Demokrat melaporkan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Namun laporan tersebut juga tidak ditindaklanjuti.

"Laporan Antasari sampai sekarang di-follow up ke kami enggak?" tanya Rachland yang segera dijawab sendiri. "Kan enggak. Kan tidak ditindak lanjuti," jelas Rachlan.

Untuk itu, Rachlan meminta agar polisi segera memproses kasus hukum Firman sebagaimana kasus hukum lain yang bisa diproses.

"Secara hukum sama-lah, Pak SBY ini kan warga negara sama seperti yang lain, makanya perhatian harusnya harus sama dong," jelas Rachlan.

Terkait pelaporan Firman, Rachlan menyatakan, SBY maupun Partai Demokrat tidak bermaksud tidak menghormati pekerjaan Firman sebagai seorang advokat.

Menurut Rachlan, yang dipersoalkan adalah ucapan Firman di luar persidangan yang dinilai mencemarkan nama baik SBY.

"Kami menganggap dia melakukan kekeliruan yang dampaknya merugikan kami, karena beliau (Firman) mengambil hak hakim untuk menyampaikan kesimpulan," imbuh Rachlan.

Seperti diberitakan, Selasa (6/2), Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan SBY diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dan dicatat serta diberi nomor LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018.

Selang sepekan, Selasa (13/2), Partai Demokrat juga melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. Partai Demokrat melaporkan Firman terkait pernyataan penasihat hukum Setya Novanto itu di luar persidangan.

Demokrat menilai Firman menuding ada keterlibatan SBY dalam kasus korupsi e-KTP. (yud)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved