KJRI Jeddah Bebaskan Masamah yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi
Masamah Raswan Sanusi WNI asal Desa Buntet, Cirebon, Jawa Barat, bekerja sebagai TKI di wilayah Arab Saudi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Konjen Jeddah Mohamad Hery Saipudin menyatakan memasuki awal tahun 2018, Pemerintah Indonesia berhasil menyelamatkan satu WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Masamah Raswan Sanusi WNI asal Desa Buntet, Cirebon, Jawa Barat, bekerja sebagai TKI di wilayah Arab Saudi.
Masamah dituduh membunuh bayi majikannya yang berusia 11 bulan pada 2 Februari 2009 lalu.
Baca: Heboh Wanita Dituduh Penyihir karena Bisa Menangis Darah, Ternyata ini Penjelasan Ilmiahnya
"Jadi kasus ini, kasus 2009. Proses terus bergulir, kemudian dari tahun 2009 persidangan sampai Desember 2014 itu divonis 5 tahun penjara," ujar Hery di ruang konferensi pers, Palapa, Kemlu, Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
Namun ujar Heri, penuntut umum tidak puas dengan hasil putusan yang menyatakan Masamah hanya divonis 5 tahun penjara.
"Banding jaksa diterima oleh Mahkamah kemudian pada 2016 itu disidangkan kembali. Jadi semuanya diproses dari awal kembali, tuntutan tetap sama (hukuman mati)," jelas Hery.
Ditengah proses persidangan yang panjang atau tepatnya pada 13 Maret 2017, ayah dari korban memberikan pemaafan atas kasus pembunuhan itu dan tidak menuntut uang dhiyat atau Blood Money pada Masamah.
Sehingga proses tuntutan hukuman mati gugur dan Masamah tidak berkewajiban membayar Blood Money pada keluarga korban.
"Tuntutan umumnya (penjara) tetap karena yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dikenakan penjara 2,5 tahun sejak pertama kali ditahan. Kan ditahan sejak 2009 jadi diputuskan karena pemaafan terbebaslah dari hukuman mati pada bulan maret 2017," kata Hery.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal menyatakan mengawali tahun 2018 ini, Pemerintah Indonesia telah berhasil pembebasan WNI dari ancaman hukuman mati.
"Pada akhir Januari ini, kita berhasil membebaskan satu orang lagi WNI kita. Ini adalah pembebasan WNI dari hukuman mati yang pertama di 2018 ini yaitu kasus Masamah di wilyah kerja KJRI Jedah," ungkap Lalu.