Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak

KPU Persilakan Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Mengikuti Kampanye

Namun, status sebagai tersangka akan menyulitkan calon kepala daerah untuk melakukan kampanye.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Imas Aryumningsih seusai dilantik sebagai Bupati Subang sisa masa jabatan 2013-2018 oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/6). Imas yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Bupati Subang resmi dilantik menggantikan Ojang Sohandi yang tersangkut kasus korupsi. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan mekanisme yang sama terhadap semua calon kepala daerah saat mengikuti Pilkada serentak 2018.

Sehingga calon kepala daerah berstatus tersangka masih mempunyai hak mengikuti tahapan Pilkada termasuk kampanye.

"Sama seperti yang lain. Mekanisme sama seperti yang diatur. Tidak ada imbauan, kampanye jalankan sesuai dengan ketentuan," tutur Ketua KPU, Arief Budiman, kepada wartawan, ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2018).

Namun, status sebagai tersangka akan menyulitkan calon kepala daerah untuk melakukan kampanye.

Apalagi, apabila aparat penegak hukum menahan yang bersangkutan.

Atas dasar itu, dia mempersilakan calon kepala daerah, tim sukses, dan partai pengusung menyiasati pelaksanaan kampanye. Asalkan, dia menegaskan apa yang dilakukan tidak melanggar aturan.

Baca: Warga Binaan Beternak Ayam Potong, Lapas Pekanbaru Raup Untung

"Bagaimana mau tatap muka kalau dia ditahan. Soal hadir atau tidak hadir atau diatur dengan cara yang lain silakan saja sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum. Terserah, dia bagaimana mau kampanye yang penting ikuti aturan," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menegaskan, calon kepala daerah berstatus tersangka masih mempunyai hak sebagai calon.

"Bagi yang terkena OTT hak dia sebagai calon masih ada, Itu prinsip dulu, kalau hak masih ada berarti kampanye dipersilakan. Intinya hak pasangan calon masih ajeg, berhak berkampanye. Perkara karena ada situasi atau kondisi dia tidak bisa keluar kampanye itu konsekuensi logis dari itu," katanya.

KPU telah menetapkan masa kampanye di Pilkada serentak 2018 akan digelar mulai 15 Februari-23 Juni mendatang. Kampanye dapat dilakukan dengan cara menggelar dapat publik dan melalui media massa.

Sebelumnya, Bupati Subang, Imas Aryumningsih, menambah daftar calon kepala yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imas menjadi sebagai calon kepala daerah ketiga setelah Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dan Bupati Ngada, Marianus Sae yang tertangkap tangan oleh KPK.

Nyono juga sudah ditetapkan sebagai calon Bupati Jombang. Sementara Marianus sudah resmi menjadi calon Gubernur NTT.

Imas sendiri diketahui baru saja ditetapkan sebagai calon bupati Pilkada Subang. Imas dan pasangannya, Sutarno, juga sudah memperoleh nomor urut dua untuk Pilkada dengan dukungan dari PKB dan Golkar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved