Warga Sulit Mendapatkan E-KTP Sebelum Adanya Putusan MK
Menurut Tjahjo Kumolo, agama bukan aliran kepercayaan, sehingga dibutuhkan komunikasi dengan seluruh pihak.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyebutkan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permintaan uji materi UU 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan yang menghendaki penganut kepercayaan bisa mengisi kolom agama di E- KTP berujung banyaknya penolakan dari kepala daerah untuk warganya mendapat E KTP.
"Sebelum adanya petusan MK, pejabat tingkat 2 di daerah banyak yang menolak warganya untuk mendapatkan E-KTP karena tidak termasuk dari 6 agama yang diakui oleh negara, Ujar Tjahjo Kumolo, saat ditemui di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Menurut Tjahjo Kumolo, agama bukan aliran kepercayaan, sehingga dibutuhkan komunikasi dengan seluruh pihak.
Baca: Kode-kode Cinta Inilah yang Kini Dilakoni Deisti dan Setya Novanto
"Saya katakan agama atau kepercayaan itu berbeda, dan agama bukan aliran kepercayaan," ujarnya.
Tjahyo menjelaskan saat ini masih terdapat lembaga yang menyebutkan jangan menuliskan agama garis miring kepercayaan dituliskan di KTP.
"Sementara ada juga yang menyebutkan di E KTP dibuat keterangan agama titik dua dibawahnya kepercayaan titik dua," ujar Tjahjo Kumolo.
Sementara untuk kawan-kawan dari aliran kepercayaan meminta untuk disebutkan nama alirannya.
"Sementara dari aliran kepercayaan meminta disebutkan alirannya misalkan a,b,c, atau cukup menyebutkan Tuhan Yang Maha Esa," katanya.
Melihat hal tersebut Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh akan membuatkan model E KTP dengan 2 model penuangan setelah menjadi E KTP.
"Untuk blangko sama semua, nanti setelah menjadi E KTP menjadi 2 model," ujar Arif.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, nanti nya perbedaan E KTP terletak pada penulisan pada kolom agama dan penganut kepercayaan.
"Nanti misalkan yang agama Islam dikolom agama ditulis agama titik dua Islam, sementara bagi penganut kepercayaan ditulis titik dua kepercayaan kepada tuhan yangvmaha ese," kata Arif.
Untuk itu kementerian Dalam Negeri, akan membahas hal tersebut dalam rapat kabinet terbatas karna menyangkut hal yang sensitif, terkait agama aliran kepercayaan dan hak warga negara.
"Harus dibahas dulu, karena terkait isu yang sensitif," ujar Tjahjo Kumolo.