Senin, 6 Oktober 2025

OTT Bupati Ngada

PDIP Sebut OTT Marianus Sae Pelajaran Berharga Bagi Semua Partai

Ia mengaku tidak mengira kasus tersebut akan terjadi saat Bupati Ngada itu telah dipasangkan dengan kader PDIP Emiliana Nomleni.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Ngada Marianus Sae menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2/2018). KPK resmi menahan Bupati Ngada Marianus Sae terkait suap proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, NTT dengan komitmen suap sebesar Rp 4,1 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Marianus diduga menerima suap sebesar Rp 54 miliar dari Wilhelmus, terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada.

Dalam kasus tersebut, Marianus disebut menjanjikan proyek-proyek tersebut kepada Wilhelmus.

Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved