Senin, 6 Oktober 2025

Soal Pasal Penghinaan Presiden, Pengamat: Kritik dan Penghinaan Itu Saling Bersinggungan

Meskipun bermotif penyampaian kritik, kata dia, tetap saja orang itu dapat diproses hukum atas dasar telah melakukan penghinaan

Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Suasana diskusi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018) 

Baca: Monumen Sepeda untuk Mengenang Produser RTV di Jalan Gatot Subroto

Dia menilai, melalui putusan itu MK menyatakan tidak mungkin seorang presiden atau kepala pemerintahan lepas dari kritik.

"Makanya banyak berita yang bertebaran, beda kritik sama penghinaan. Sekarang saya tanya, kasus Prita itu kritik apa penghinaan? Prita itu kasusnya kritik. Tapi dia di proses polisi. Sekarang yang tidak bisa bedain kritik sama penghinaan kita atau aparat penegak hukum. Jelas aparat penegak hukum," kata dia.

"Dan nanti kalau sudah kena, kita tidak bisa lagi ngomong itu kritik apa penghinaan. Dan nanti yang menghukum adalah polisi dan jaksa, bukan kita. Sedangkan kritik dan hina adalah dua hal yang bersinggungan. Saya bisa mengkritik dengan cara menghina, atau menghina dengan cara mengkritik," ucap dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved