Hakim MA Sebut Pemerintah Perlu Sistem Perpajakan Yang Kuat
Peraturan yang kuat ini sangat penting untuk mengantisipasi penyelewengan pajak oleh oknum tertentu.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pemerintah perlu membangun sistem perpajakan yang kuat agar seluruh hasil pajak bisa masuk ke kas negara. Peraturan yang kuat ini sangat penting untuk mengantisipasi penyelewengan pajak oleh oknum tertentu.
Hal itu diungkapkan Hakim Mahkamah Agung, Supandi, dalam Seminar Nasional Penerapan Hukum Pasca Tax Amnesti yang diselenggarakan oleh Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, kemarin.
Supandi mengatakan, pemerintah harus gencar melakukan sosialisasi terkait perpajakan agar masyarakat menyetorkan pajak tanpa merasa terbebani.
Baca: Potret Penyanyi Dangdut di Banua, Kawin Cerai, Ada yang Suaminya Hiperseks
Pendapatan dari sektor pajak sangat diperlukan untuk membangun negeri.
"Sistem perpajakan harus kuat agar semua pajak dari masyarakat masuk ke kas negara, bukan ke kantong pribadi," kata Supandi di depan peserta seminar.
Supandi mencontohkan, di negara Norwegia, pemerintah memanfaatkan kecanggihan tekhnologi untuk menarik pajak dari masyarakat.
"Taksi di Norwegia semua terpasang GPS, saat sopir taksi menerima pembayaran dari penumpang langsung dipotong pajak," katanya.
Supandi juga menekankan adanya peraturan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah ada perhitungannya dari penghasilan wajib pajak.
"Mekanismenya ketika berniaga maka sisihkanlah pajak anda kepada negara," katanya.
Narasumber lain, Pho Seng Ka, konsultan pajak, mengatakan, negara mengumpulkan pajak dari masyarakat dari berbagai sektor.
Sektor profesi yang dikenakan pajak antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, pedagang, hingga penulis.
"Penulis juga menjadi wajib pajak," kata Pho.
Ketua panitia semina nasional Penerapan Hukum Pasca Tax Amnesti PDIH Untag Semarang, Theodorus Yosep Parera, mengatakan, seminar ini diikuti ratusan peserta dari dalam Kota Semarang hingga luar kota.