Polisi Gelar Pertemuan Dengan Pemuka Agama Sikapi Aksi Penolakan Biksu di Legok
"Jika memang dari awal itu adalah ijin tempat tinggal maka kembalikan sebagai tempat tinggal, jangan di jadikan tempat Ibadah,"
"Penolakan atas rencana kegiatan kebaktian umat Budha dengan melakukan tebar ikan di lokasi danau bekas galian pasir di Kampung Kebon Baru, Desa Babat," jelas Murodih.
Murodih menegaskan tidak dibenarkan jika ada kegiatan ibadah keagamaan yang dilakukan.
Mengingat izin tinggal Biksu Mulyanto Nurhalim di rumah itu bukan untuk kegiatan Ibadah.
"Jika memang dari awal itu adalah ijin tempat tinggal maka kembalikan sebagai tempat tinggal, jangan di jadikan tempat Ibadah," tambah Murodih.
Dirinya mengimbau jika ada kegiatan masyarakat di wilayah tersebut sebaiknya disampaikan kepada pihak kepolisian.