Jumat, 3 Oktober 2025

Zumi Zola Terjerat Kasus

Kuasa Hukum Zumi Zola: Oknum DPRD Jambi Memaksa Agar Beberapa Proyek Masuk RAPBD 2018

“Sepengetahuan Zumi Zola permasalahan diawali dari ketidaksepahaman antara pejabat Pemprov Jambi dan DPRD Jambi terkait RAPBD 2018,"

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jami Zumi Zola. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Gubernur Jambi Zumi Zola, Muhammad Farizi mengungkap asal usul kasus suap RAPBD 2018 yang kini kasusnya bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 8.

“Sepengetahuan Zumi Zola permasalahan diawali dari ketidaksepahaman antara pejabat Pemprov Jambi dan DPRD Jambi terkait RAPBD 2018," kata Farizi kdi kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018)

Farizi mengatakan suap berawal dari adanya pemaksaan yang dilakukan oknum DPRD Jambi yang mencoba memasukkan beberapa proyek yang tidak ada dalam RAPBD 2018.

Baca: Kuasa Hukum Zumi Zola: DPRD Ancam Pejabat Pemprov Jambi Jika Tak Diberi Uang Ketok

"Menurut klien saya sebagian anggota DPRD Jambi menghendaki masuknya beberapa proyek yang tidak ada di dalam RAPBD 2018,” katanya.

Atas adanya desakan tersebut, selaku gubernur, Zumi Zola dan beberapa pejabat pemerintah tidak setuju dengan masuknya beberapa proyek karena tidak melalui mekanisme.

Baca: Anies: Pemerintah Akan Bantu Pengurusan Dokumen Warga yang Terkena Banjir

"Sehingga pembahasan RAPBD 2018 itu berlarut-larut,” ujarnya.

Menurut Farizi berlarut-larutnya pembahasan RAPBD 2018 itu berujung pemaksaan oleh pihak DPRD kepada pejabat pemerintah Provinsi Jambi berupa permintaan “uang ketok”.

Farizi menjelaskan oknum DPRD Jambi mengancam tidak akan hadir dalam rapat peripurna pembahasan RAPBD 2018 dan meloloskan RAPBD 2018 tersebut.

Baca: Ditahan Otoritas Hong Kong, Cak Yudho dan Cak Percil Kirim Surat Untuk Keluarga

Ia juga mengatakan keterangan tersebut pasti sudah disampaikan kliennya saat dua kali diperiksa KPK di Bulan Januari 2018 ini.

Farizi mengatakan yang mengetahui pasti proses tarik menarik pembahasan RAPBD Jambi 2018 itu adalah Plt Sekda Erwan Malik dan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan yang keduanya kini telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh KPK.

“Yang langsung berhadapan dengan DPRD adalah Plt Sekda dan Plt Kadis PUPR karena pembahasan ada di Badan Anggaran, kalau di sana bukan gubernur yang turun langsung," katanya.

Karena ada fakta tarik menarik itu akhirnya kedua pejabat tersebut melapor kepada gubernur.

Zumi Zola menyampaikan bila proyek tersebut tetap dimasukkan akan menjadi kasus korupsi karena tidak melalui mekanisme awal.
"Beliau juga sebenarnya mengatakan tidak masalah jika RAPBD tidak disetujui dengan konsekuensi masyarakat mengetahui apa yang terjadi sebenarnya,” katanya.

Zumi Zola sendiri terseret kasus ini lantaran diduga terlibat dalam pemberian “uang ketok” sebesar Rp 6 miliar kepada DPRD Jambi terkait RAPBD 2018.

Dari uang sejumlah itu KPK baru menemukan bukti uang sebesar Rp 4,7 miliar yang diduga ada irisan anggaran yang diberikan kepada pejabat Pemprov Jambi termasuk kepada Zumi Zola.

Zumi Zola sendiri sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018 serelah rumah dinas dan rumah pribadinya digeledah oleh KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved