Selasa, 30 September 2025

Hak Angket KPK

KPK Kecewa dengan Putusan MK Terkait Hak Angket DPR

Laode M Syarif mengaku kecewa dan sedih terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak angket DPR.

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Ketua KPK Agus Rahardjo. 

Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.

"Menolak permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Dalam uji materi ini, pegawai menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.

Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah adalah lembaga eksekutif.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan