Korupsi KTP Elektronik
Bela Setya Novanto, Fredrich Merasa Dikriminalisasi KPK
Dia mengaku menjadi korban kriminalisasi dari pihak komisi anti rasuah, karena sikap yang berani membela kliennya Setya Novanto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di sidang Kamis (15/2/2018) depan, mantan penasehat hukum Setya Novanto itu akan buka-bukaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Nanti baca saja dulu bagaimana eksepsi saya. Saya telanjangi semua. Sebenarnya, saya ingin sekali mengajukan eksepsi sekarang untuk menelanjangi penipuan dari JPU," tutur Fredrich, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Dia mengaku menjadi korban kriminalisasi dari pihak komisi anti rasuah, karena sikap yang berani membela kliennya Setya Novanto. Dia diproses hukum karena merintangi proses penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Baca: Mendes: Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Gunakan Kontraktor
"Seperti contoh, saya membela Pak SN mati-matian akhirnya saya dipenjara, dikriminalisasi tanpa dengan sesuatu bukti. Ini namanya apa? Seperti manusia mereka itu, saya bilang mereka seperti manusia," kata dia.
Sebagai upaya pembelaan, dia mengaku mempunyai sejumlah bukti. Salah satunya berupa bukti foto yang menunjukkan Setya Novanto sedang menderita sakit.
Namun, dia menyayangkan mengapa pihak KPK menuding apa yang disampaikan tidak benar bahkan disebut sebagai upaya menghalang-halangi kerja komisi anti rasuah tersebut.
"Saya punya bukti foto-fotonya. Saya akan tunjukkan buktinya. Coba lihat, ini Pak SN lagi luka. Ini katanya tidak sakit," katanya.