Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemotongan‎ Penghasilan PNS 2,5 Persen untuk Zakat agar Ditinjau Kembali

Sebelumnya Menteri agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku sedang mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
marsadmasry
Ilustrasi zakat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta wacana pemotongan ‎gaji Pegawai Negeri Sipili/ Aparatur Sipil Negara yang beragama Islam untuk zakat ditinjau kembali.

Sebelumnya Menteri agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku sedang mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji PNS.

"Pimpinan DPR akan meminta Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama untuk mempertimbangkan kembali wacana pemotongan zakat penghasilan ASN sebesar 2.5% karena masih menjadi polemik di masyaraka‎t," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (7/2/2018).

Sementara itu secara terpisah wakil ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan apabila wacana tersebut direalisasikan pemerintah harus siap mengambil alih seluruh pembiayaan yang bersumber dari zakat, infaq dan Sodaqoh‎ yang disalurkan PNS.

‎"Jadi misalnya, berani tidak pemerintah membiayai marbot di masjid yang ada di Indonesia ini, karena selama ini sumber-sumber pembiayaan seperti itu banyak membantu menghidupkan lembaga-lembaga agama dari pusat hingga daerah," kata Fahri.

Sebelumnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pungutan 2,5 persen dari gaji apatur sipil negara (ASN) beragama Islam untuk zakat, akan segera dikeluarkan.

"Sedang dipersiapkan mudah-mudahan waktu yang tidak lama (akan dikeluarkan Keppres)," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di komplek Istana Negara, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Menurut Lukman, pungutan 2,5 persen hanya berlaku bagi ASN beragama Islam dan pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan, karena pungutan ini bukan bersifat paksaan.

"Bagi yang keberatan, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan, ini lebih kepada himbauan," tutur Lukman.

Baca: Pesan Pada Jurnalis Muda, Bamsoet: Profesi yang Bisa Buat Kita Jadi Apa Saja

Lukman melihat, potensi zakat dari hasil pungutan‎ sangat besar, dimana ASN di seluruh Indonesia sekarang tercatat lebih dari 4 juta orang.

"‎Pontensi zakat besar sekali, Baznas mengeluarkan data bisa sampai Rp 270-an teriliun, (dari ASN sendiri) sekarang sedang dihitung," ujar Lukman.

Sementara pengelola zakat dari pungutan gaji ASN, kata Lukman, nantinya ditangani oleh Badan Zakat Nasional (Baznas) dan kemudian disalurkan pihak yang berhak menerima zakat.

"Kita ini potensi ini bisa diaktualisasikan, sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat‎," ucap Lukman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved