Kamis, 2 Oktober 2025

Dalang Penyelundupan 110,84 Kilogram Sabu dan 18 Ribu Butir Ekstasi Ternyata dari Lapas

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi selama 10 hari yakni sejak 20 Januari hingga 5 Februari 2018.

Editor: Johnson Simanjuntak
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Kepala BNN Komjen Budi Waseso didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Djuanda I, Kantor Kementerian Keuangan, Jl Dr Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotik jenis sabu seberat 110,84 kilogram dan 18.300 butir ekstasi di Aceh dan Sumatera Utara.

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi selama 10 hari yakni sejak 20 Januari hingga 5 Februari 2018.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso atau yang kerap disapa Buwas mengatakan hasil pengungkapan ini berasal dari jaringan Malaysia.

Ia mengatakan dalang dibalik penyelundupan ini ternyata adalah Toge, narapidana yang telah menerima dua kali hukuman mati dan masih berada di penjara.

"Kasus ini melibatkan Toge, pelaku yang sudah dua kali mendapat vonis hukuman mati di lapas. Kalau ini diajukan kembali, jadi ketiga kali," ujar Buwas di Gedung Djuanda I, Kantor Kementerian Keuangan, Jl Dr Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).

Buwas khawatir hal ini mampu dicontoh oleh bandar-bandar narkotika lainnya yang sekarang juga sudah meringkuk di balik jeruji besi.

Ia membeberkan ini tidak untuk mengecilkan lembaga terkait tertentu. Buwas hanya merasa miris dengan fakta yang ada di lapangan.

Baca: Pimpinan DPR Harapkan Ada Solusi Terbaik Terkait Pasal Penghinaan Presiden

"Pelaku ini bisa dicontoh bandar lain-lainnya. Padahal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah kita lakukan, sekira 2 Triliun pelaku ini. Tapi ia masih punya kekuatan untuk beli dan transaksi narkoba," ungkapnya.

Bahkan, kata Buwas, Toge ini memiliki gawai canggih di lapas dan kerap berganti-ganti nomor. Padahal peraturan di lapas, narapidana tidak diperbolehkan memiliki gawai.

"Kan lucu ini, handphone (gawai) tidak punya kaki, tidak mungkin bisa jalan sendiri datang ke pelaku," pungkasnya.

Barang bukti dan para tersangka kini telah diamankan oleh BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved