Setuju Pasal Penghinaan Presiden, JK Sebut di Thailand Menghina Anjing Raja Saja Bisa Dihukum
"Presiden juga lambang negara. Kalau anda menghina lambang negara kan berarti secara keseluruhan orang bisa masalah," tutur JK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) mendukung masuknya pasal penghinaan terhadap kepala negara ke dalam Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP).
Menurut Kalla, presiden merupakan lambang negara.
"Presiden juga lambang negara. Kalau anda menghina lambang negara kan berarti secara keseluruhan orang bisa masalah," tutur JK di Istana Wapres Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Baca: Di Kantor Kalla, Presiden Jokowi Disuguhi Masakan Makassar, Ikan Asin Plus Udang Buatan Mufidah
Dia mencontohkan di Negara Thailand, apabila seseorang menghina anjing milik raja Thailand, maka dapat diberikan hukuman.
Meskipun begitu, dia tidak mempermasalahkan apabila ada penyampaian kritik.
Sebab, kata dia, kritik mempunyai dasar dan alasan mengapa disampaikan berbeda dibandingkan penghinaan.
"Anda kritik habis-habisan presiden, wapres tidak ada soal. Cuma jangan menghina. Kalau kritik ada dasarnya, kalau hina tidak ada dasarnya. Katakan presiden PKI, dasarnya apa. Karena itu anda (misal) kalau saya katakan anda PKI, anda bisa tuntut saya. Apalagi presiden. contohnya itu," kata dia.
Apabila aturan hukum diberlakukan, maka dikhawatirkan akan dimanfaatkan sejumlah orang.
Untuk itu, politisi Partai Golkar itu meminta supaya dibuat aturan yang jelas.
"Iya, dibikinlah jangan (aturan) karet. Jadi kalau mau kritik-kritik saja, tetapi ada buktinya ada dasarnya. Yang menghina tidak ada dasarnya," tambahnya.