Minggu, 5 Oktober 2025

Undang-undang Tentang Alat Pencegah Kehamilan Tidak Menjerat Tenaga Medis

Sejumlah elemen masyarakat meminta pasal tersebut dihapus karena berpotensi terhadapa kriminalisasi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
ABC
Alat kontrasepsi IUD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) sedang digenjot pembahasannya oleh DPR RI.

Terdapat sejumlah pasal baru dal RKUHP yang direncakan selesai pada masa sidang ini. Salah satunya pasal 481 draf RKUHP yang isinya mengenai ‎alat pencegah kehamilan atau alat kontrasepsi.

Sejumlah elemen masyarakat meminta pasal tersebut dihapus karena berpotensi terhadapa kriminalisasi, serta kontrapoduktif dengan program keluarga berencana, serta penanggulangan infeksi menular seksual HIV/AIDS.

Menanggapi hal itu Anggota Panja RKUHP, Arsul Sani mengatakan pasal tersebut tidak menjerat tenaga medis. Ia mengakui selama ini ia banyak mendapatkan pertanyaan mengenai pasal tersebut.

"Bahwa pasal itu tidak akan mengkriminalisasi tenaga kesehatan dokter bidan bahkan dukun bayi," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (5/2/2018).

Baca: Tinggi Muka Air Bendungan Katulampa Kembali Naik Dari 220 Jadi 240 Cm

Sementara itu anggota Panja lainnya yakni Taufiqulhadi mengatakan semnagat keindonesiaan sangat kental dalam pasal tersebut. Terdapat pertimbangan ‎keagamaan dalam pasal alat pencegah kehamilan itu.

‎"Nah karena itu di dalam konteks kita ini harus dipertimbangkan kalau memang kita tangkap keadaan sekarang ini, kita lihat bangsa Indonesia memiliki pertimbangan yang sangat besar, dan ada bangsa indonesia yang religius, jadi prinsip keagamana kuat, jadi tidak usah khjawatir terhadap itu," katanya.

Adapun pasal 481 dalam draf RKUHP berbunyi:
Setiap orang yang tanpa hak dan tanpa diminta secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, menawarkan, menyiarakan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut , dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori 1.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved