Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Sidang Pra Peradilan Fredrich Yunadi Digelar, Ini Poin Gugatan Penasehat Hukum

"Ada tiga poin yang kami temukan dalam proses penyidikan perkara. Karena ini adalah alasan pra peradilan ini"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka Fredrich Yunadi dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Senin (5/2/2018).

Penasehat hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menilai tidak sah penetapan tersangka Fredrich Yunadi yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setidaknya ada tiga alasan mengapa Fredrich Yunadi mengajukan gugatan. Menurut dia, pertama penetapan tersangka tidak sah.

Kedua, penyitaan dan penggeledahan bukan wewenang KPK. Ketiga, penangkapan dan penahanan tidak sesuai prosedur.

"Ada tiga poin yang kami temukan dalam proses penyidikan perkara. Karena ini adalah alasan pra peradilan ini juga menjadi alasan kami mengajukan pra peradilan," tutur Sapriyanto ditemui di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Senin (5/2/2018).

Baca: Sidang Perdana Praperadilan Fredrich, Setya Novanto: Itu Urusan Dia

Dia menjelaskan penetapan tersangka tidak sah karena menganggap KPK tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan perkara.

Lalu, dia melanjutkan, penyidikan itu merupakan proses mencari siapa tersangka. Namun, penyidikan baru dimulai tersangka sudah ditemukan. Selain itu, dia mengklaim penyelidikan tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Itu yang kita gugat," tegasnya.

Baca: Penyidik KPK Rasakan Hal-hal Ganjil Saat Geledah Vila Mewah Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur

Selain itu, dia menyoroti penangkapan yang dilakukan terhadap Friedrich. Sapriyanto, menegaskan penangkapan mantan penasehat hukum Setya Novanto itu tidak sah.

Dia menjelaskan, di dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP diatur apabila seseorang dipanggil penyidik, kalau dia tidak menghadiri pemanggilan dapat dipanggil satu kali lagi.

"Ini kan belum, baru panggilan pertama pada hari yang sama diterbitkan surat perintah penangkapan dan penangkapan langsung ditahan," tambahnya.

Baca: Dalam 9 Jam ke Depan Air Kiriman dari Katulampa Tiba di Pintu Air Manggarai

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved