Sabtu, 4 Oktober 2025

Lusa Bakal Duduk di Kursi Terdakwa, Ini Pesan Setya Novanto untuk Fredrich

Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memiliki pesan khusus bagi Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukumnya.

Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018) 

‎LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memiliki pesan khusus bagi Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukumnya.

Diketahui pada Kamis (8/2/2018) besok, Fredrich Yunadi ‎akan disidang perdana di kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto.

‎Bagi Fredrich Yunadi, mantan Ketua DPR itu menyarankan agar Fredrich Yunadi tidak banyak membuang energi di praperadilan. Melainkan fokus saja dalam subtansi kasusnya di Pengadilan Tipikor.

"‎Ya menurut saya ikuti saja prosesnya, masalah hukum yang ada, taat pada hukum, itu saja," singkat Setya Novanto, Senin (5/2/2018) di Pengadilan Tipikor.

‎Diketahui Setya Novanto hari ini kembali meneruskan persidangannya atas perkara korupsi e-KTP. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Baca: Pertumbuhan Ekonomi RI Naik Tipis ke Level 5,07 Persen di 2017

Sementara itu dalam perkara yang menjerat Fredrich, KPK juga mentersangkakan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo‎ karena diduga memanipulasi data medis Setya Novanto, untuk hindari pemeriksaan.

KPK telah melimpahkan berkas perkara Fredrich ke persidangan. ‎Informasi diterima sidang digelar 8 Februari 2018. Dengan mulainya pokok materi kasus di Pengadilan Tipikor, maka praperadilan Fredrcih akan gugur.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved