Zumi Zola Terjerat Kasus
Zumi Zola Tersangka, Pimpinan Teras PAN Tetap Pegang Azas Praduga Tak Bersalah
"PAN menghormati proses hukum dan mendukung sepenuhnya upaya KPK melakukan pemberantasan korupsi," ujar Eddy
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan partainya menghormati proses hukum yang tengah dihadapi oleh Gubernur Jambi sekaligus kader PAN, Zumi Zola.
Ia menambahkan, PAN tidak akan menghalangi dan akan mendukung sepenuhnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Termasuk jika kadernya menjadi salah satu yang diduga melakukan tindakan tersebut.
"PAN menghormati proses hukum dan mendukung sepenuhnya upaya KPK melakukan pemberantasan korupsi," ujar Eddy dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews, Minggu (4/1/2018).
Kendati demikian, Eddy menegaskan bahwa Zumi Zola merupakan kader PAN. Tentunya PAN akan memberikan dukungan penuh kepada Zumi, satu diantaranya melalui bantuan hukum.
"Namun mengingat Zumi Zola adalah kader PAN, partai akan memberi bantuan dan dukungan penuh kepada Zumi Zola," kata Eddy.
Lebih lanjut Eddy kembali menekankan bahwa dalam kasus yang menyeret kadernya itu, PAN tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah.
Baca: Usai Ditangkap Semalam, Bupati Jombang Langsung Dibawa ke Gedung KPK
Baca: Pedangdut Bebizie Tetap Seksi di Usia 35, Ini Rahasianya
Baca: Ayu Dewi Unggah Postingan di Instagram, Netizen Kait-kaitkan dengan Mantan yang Terjerat Korupsi
"Dan (PAN akan) memegang teguh azas praduga tak bersalah," tegas Eddy.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zumi Zola serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap RAPBD Jambi 2018.
Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar.
Komisi anti rasuah KPK menduga uang suap tersebut digunakan oleh Zumi Zola untuk menyuap para anggota DPRD Jambi agar mau menghadiri rapat RAPBD Jambi 2018.