Zumi Zola Terjerat Kasus
Semoga Zumi Zola Gubernur Terakhir Jadi Tersangka Korupsi
Zumi Zola meminta KPK maupun pihak-pihak lainnya mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang menimpa dirinya.
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Zumi Zola menggelar jumpa pers sehari pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Bersama tim kuasa hukumnya, Zumi Zola meminta kepada publik untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.
Zumi Zola meminta KPK maupun pihak-pihak lainnya mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang menimpa dirinya.
"Apakah saya dijebak atau tidak, kini saya berfikir positif saja. Masyarakat jangan berspekulatif dulu," ujarnya saat menggelar jumpa pers di Ruang Tamu Rumah Gubernur Jambi, Sabtu (3/2/2018).
Zumi mengatakan setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum, nantinya akan tahu siapa orangnya. Kini, pihaknya masih menunggu arahan dari KPK kedepannya.
Baca: Zumi Zola: Apakah Saya Dijebak atau Tidak, Masyarakat Jangan Berspekulatif Dulu
Ditegaskan, dirinya akan mengajukan asas praduga tak bersalah kepada KPK pasca penetapan dirinya sebagai tersangka.
Zumi Zola kemudian meminta maaf kepada masyarakat Provinsi Jambi atas kejadian ini.

"Saya menghormari dan tunduk atas hukum yang berlaku. Saya akan mengajukan asas praduga tak bersalah," kata Zumi Zola.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, mengungkapkan Gubernur Jambi Zumi Zola diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah proyek yang ada di Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini pula, KPK menemukan uang Rp 4,7 miliar.
Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
"Jumlah (gratifikasi) yang diterima Zumi Zola sekitar Rp 6 miliar," ujar Basaria Panjaitan.
Baca: Siswa Penganiaya Guru Itu Dijuluki Pendekar oleh Teman-temannya