Minggu, 5 Oktober 2025

Zumi Zola Terjerat Kasus

Semoga Zumi Zola Gubernur Terakhir Jadi Tersangka Korupsi

Zumi Zola meminta KPK maupun pihak-pihak lainnya mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang menimpa dirinya.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jambi/Tommy Kurniawan
Gubernur Jambi Zumi Zola menggelar jumpa pers di Rumah Dinas Gubernur Jambi pasca ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (3/2/2018). TRIBUN JAMBI/TOMMY KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Zumi Zola menggelar jumpa pers sehari pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Bersama tim kuasa hukumnya, Zumi Zola meminta kepada publik untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

Zumi Zola meminta KPK maupun pihak-pihak lainnya mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang menimpa dirinya.

"Apakah saya dijebak atau tidak, kini saya berfikir positif saja. Masyarakat jangan berspekulatif dulu," ujarnya saat menggelar jumpa pers di Ruang Tamu Rumah Gubernur Jambi, Sabtu (3/2/2018).

Zumi mengatakan setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum, nantinya akan tahu siapa orangnya. Kini, pihaknya masih menunggu arahan dari KPK kedepannya.

Baca: Zumi Zola: Apakah Saya Dijebak atau Tidak, Masyarakat Jangan Berspekulatif Dulu

Ditegaskan, dirinya akan mengajukan asas praduga tak bersalah kepada KPK pasca penetapan dirinya sebagai tersangka.

Zumi Zola kemudian meminta maaf kepada masyarakat Provinsi Jambi atas kejadian ini.

Gubernur Jambi Zumi Zola menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). Zumi Zola diperiksa selama 7 jam sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). Zumi Zola diperiksa selama 7 jam sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Saya menghormari dan tunduk atas hukum yang berlaku. Saya akan mengajukan asas praduga tak bersalah," kata Zumi Zola.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, mengungkapkan Gubernur Jambi Zumi Zola diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah proyek yang ada di Provinsi Jambi.

Dalam kasus ini pula, KPK menemukan uang Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.

"Jumlah (gratifikasi) yang diterima Zumi Zola sekitar Rp 6 miliar," ujar Basaria Panjaitan.

Baca: Siswa Penganiaya Guru Itu Dijuluki Pendekar oleh Teman-temannya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved