Menteri Asman Atur Aparatur Sipil Negara yang Pasangannya Jadi Calon Pejabat Negara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menerbitkan aturan baru
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menerbitkan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini khusus ASN yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden/wakil presiden.
Ketentuan tersebut ditulis dalam surat bernomor B/ 36/ M. SM. 00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018.
Pertama, suami atau istri dapat mendampingi pasangannya saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), maupun saat pengenalan kepada pers/ masyarakat.
Kedua, suami atau istri dapat menghadiri kampanye yang dilakukan oleh pasangannya, namun tidak boleh terlibat aktif, tidak menggunakan atribut instansinya, serta atribut partai politik atau atribut calon kepala/wakil kepala daerah.
Baca: Harga Xenia sampai Ertiga Baru Rontok di Bawah Rp 200 Juta, Avanza dan Mobilio?
Ketiga, suami atau istri dapat berfoto bersama pasangannya, namun tidak mengikuti simbol tangan/ gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan.
Keempat, suami atau istri yang akan mendampingi pasangannya, wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Kelima, ASN yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.