Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

Soal Verifikasi Faktual, PPP Djan Faridz Minta KPU Jangan Cuma Lihat Keputusan Menkumham

PPP Muktamar Pondok Gede sebenarnya juga tidak lolos dalam verifikasi faktual di tingkat pusat lantaran ada beberapa syarat

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN/HO
Ketua Umum PPP Djan Faridz memberikan sambutan dalam acara Harlah Partai Persatuan Pembangunan ke-45 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (7/1/2017). Peringatan Harlah tersebut dihadiri oleh sekitar kader partai yang terdiri dari pengurus DPP dan DPW se-Indonesia, serta massa dari 3 DPC se-Jawa Tengah. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Sudarto meminta supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual partai politik.

Menurutnya, KPU, jangan hanya sekedar melihat keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Sudarto mengatakan hal tersebut lantaran selain di Yogyakarta, PPP pimpinan Romahurmuziy juga tidak mempunyai kepengurusan yang lengkap baik di DPC serta PAC.

Baca: Ingin Selamat Dunia Akhirat? Jangan Nikahi Wanita Bersifat Seperti Ini!

"Kalau kita melihat putusan MK soal verifikasi faktual itu tidak hanya sampai pada tingkat cabang saja tapi juga sampai anak cabang dan kecamatan," kata Sudarto saat dihubungi oleh wartawan, Jumat (2/2/2018).

Sudarto menambahkan, PPP Muktamar Pondok Gede sebenarnya juga tidak lolos dalam verifikasi faktual di tingkat pusat lantaran ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi.

"Hal itu karena kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat itu masih dalam sengketa dan lagi pula kantor yang di DPP Diponegoro juga bukan ditempati oleh kubu Romy tapi ditempati oleh preman," kata Sudarto.

Untuk itu, Sudarto meminta, agar KPU tdaik main-main dalam menentukan syarat verifikasi faktual.

Verifikasi faktual harus berjalan dengan objektif.

"Tidak ada istilah partai yang mempunyai kursi di DPR di loloskan pemilu dan jelas kasus ini secara otomatis melegitimasi bahwa kubu Romy tidak punya basis dan tidak sah secara strukturalnya," kata Sudarto.

"Permasalahan ini juga membuktikan bahwa Romy telah berfikir egois hanya untuk kelompoknya bukan untuk kepentingan PPP. Dan apa yang Romy lakukan sangat merugikan PPP dan bisa membunuh konsistensi PPP di pemilu di 2019," tambahnya.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai, KPU bisa dapat menunggu selesainya konflik dualisme kepengurusan PPP sebelum melakukan verifikasi faktual.

Direktur Eksekutif Political Review (IPR) ini mengatakan, KPU juga sebaiknya hormati keputusan Mahkamah Konstitusi.

Karena jika ditemukan ada pelanggaran akan menyebabkan proses pemilu cacat hukum dan rawan tuntutan.

"KPU harus bekerja profesional sesuai ketentuan UU," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved