Sabtu, 4 Oktober 2025

Zumi Zola Terjerat Kasus

Selain Zumi Zola Ini Daftar Tersangka KPK yang Dijerat Pada Jumat Keramat

Hari Jumat menjadi saat paling menakutkan bagi mereka yang tersangkut kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). Zumi Zola diperiksa selama 7 jam sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hari Jumat menjadi saat paling menakutkan bagi mereka yang tersangkut kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini yang menjadi sasaran 'tembaknya' adalah Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola.

Seperti yang dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.

Baca: Ingin Selamat Dunia Akhirat? Jangan Nikahi Wanita Bersifat Seperti Ini!

Pengumuman penetapan tersangka terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Basaria menyatakan, Zumi Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

"KPK tetapkan dua tersangka baru yaitu ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021. Kemudian ARN Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Basaria, Jumat.

Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.

Keduanya disangkaakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kebiasaan KPK, para tersangka setelah diperiksa akan langsung ditahan. Makanya di kalangan pewarta, muncullah istilah Jumat Keramat.

1. Setya Novanto

Jumat Keramat kembali mengemuka setelah Ketua DPR Setya Novanto yang berstatus tersangka dugaan kasus korupsi KTP Elektronik resmi menjadi tahanan KPK.

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/2/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Anggota DPR Chairuman Harahap, Pengacara Hotma Sitompul, Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setiabudi Arianta, Mantan PNS Fajar Kurniawan dan Bekas pegawai toko jam Marita. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/2/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Anggota DPR Chairuman Harahap, Pengacara Hotma Sitompul, Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setiabudi Arianta, Mantan PNS Fajar Kurniawan dan Bekas pegawai toko jam Marita. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhitung Jumat (17/11) hingga 6 Desember 2017.

"Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto) terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2017. Terhadap berita acara penolakan penahanan ditandatangani penyidik dan saksi, namun diserahkan ke istri SN, Deisti," kata Febri dalam jumpa pers di markasnya, Jumat (17/11).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved