Minggu, 5 Oktober 2025

Zumi Zola Diminta Orangtuanya Sabar dan Tawakal

Orangtua Zumi Zola memberikan dukungan moril kepada Gubernur Jambi itu atas kasus dugaan suap Rancangan APBD yang turut menyeret namanya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jami Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). Zumi Zola diperiksa terkait penyelidikan baru dalam kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Erwan melalui kuasa hukumnya, Lifa Malahanum Ibrahim, juga menjelaskan, kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK tentang adanya perintah dari Zumi Zola untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD Jambi agar bisa memuluskan pengesahan RAPBD Pemprov Jambi TA 2018.

Menurutnya, pemberian uang ke sejumlah anggota DPRD Pemprov Jambi untuk menggolkan RAPBD 2018 bukan inisiatif dari Erwan Malik, melainkan atas perintah atasannya.

Bahkan, Erwan Malik sampai beberapa kali menghadap pimpinan DPRD dan Zumi Zola untuk membahas pemulusan "ketok palu" RAPBD 2018.

"Kalimatnya tidak demikian, melainkan lebih pada perintah yang tersirat dan tersurat, enggak ada kalimat uang ketok palu, itu permintaan itu," ungkapnya.

Pihak KPK telah meminta keterangan Zumi Zola untuk penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan tiga anak buahnya itu dan juga untuk penyelidikan baru kasus ini.

Ia mengaku tidak tahu-menahu soal "uang ketok" sebesar Rp 6 miliar untuk RAPBD 2018.

"Saya sudah menyampaikan kepada yang penyerahan apa itu, dana uang itu, saya tidak tahu-menahu," kata Zumi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, pada 5 Januari 2018.

Menurutnya, justru perintah darinya kepada Erwan, Arfan, dan Saifudin adalah agar menjalankan tugas terkait pengesahan R-APBD tersebut sesuai prosedur.

Ia menyangkal memerintahkan untuk memberikan uang pelicin kepada anggota DPRD Jambi. (Tribun Network/fahdi fahlevi/coz)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved