Korupsi di Kutai Kartanegara
KPK Limpahkan Berkas, Bupati Rita Widyasari Segera Disidang
Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, akan segera menjalani proses persidangan dalam waktu dekat.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.